Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNISMA gelar audensi permohonan pembelajaran tatap muka. Audensi ini juga melibatkan seluruh fakultas yang ada di Universitas Islam Malang termasuk ormawa seperti BEM Fakultas dan DPM Fakultas.
Kegiatan audensi ini dihadiri oleh Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si selaku rektor UNISMA beserta jajarannya dan para pemimpin ormawa yang ada di UNISMA, baik dari tingkat fakultas hingga Universitas
Dalam audensi permohonan kebijakan pembelajaran tatap muka, Menteri Advokasi dan kesejahteraan Mahasiswa membuat survei evaluasi pembelajaran.
Dalam permohonan audensi kebijakan pembelajaran tatap muka, Menteri Advokasi dan Mahasiswa _Dodik Irwan Ahmad_ membuat survei evaluasi pembelajaran.
" Terkait Survei atau kusioner yg di sebarkan oleh kementrian yg terlibat di Audiensi ini
Ada beberapa sampel atau lebih tepat nya 646 responden Yg mengisi Kusioner tersebut"
"Selain itu, Karna Surat edaran baru keluar siang Tadi
Tidak banyak mahasiswa yg menanyakan perihal Perkuliahan tatap muka Ini,
Ada tetapi ada beberapa yg menanyakan untuk pelaksanaan nya saja" Ujar Dodik.
Sebagai menteri advokasi dan kesejahteraan mahasiswa, Dodik juga menyampaikan persiapan serta hal-hal yang disampaikan.
"Alhamdulillah saya rasa sudah terpenuhi semua,
Karna Kementrian kami Juga sebelum audiensi mempersiapkan Jauh2 hari yang melibatkan Student goverment se lingkup Unisma atau tepatnya BEM F se Unisma dan DPM F se Unisma,
Adapun Tuntutan kami sebagai berikut
Pertama, Segera mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka di Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023.
Kedua, Mempersiapkan, memproyeksikan, dan mesosialisasikan strategi Pembelajaran Tatap Muka dengan kemasan sebaik mungkin secara komprehensif.
Ketiga, Memberikan penjelasan rasional pada acuan SK No. 022/G13/U.AK/R1/K.13/I/2022 pada poin 5. dan ini kami rasa Sudah terpenuhi pada saat kami audiensi dgn pihak rektorat Jum’at kemarin"
Dalam audensi yang dihadiri jajaran rektor tersebut, setelah menimbang dan memperhatikan. Bapak Ir. Dr. H. Maskuri M.Si selaku rektor UNISMA menyetujui adanya pembelajaran tatap muka semester depan dengan beberapa syarat seperti :
1. Memenuhi protokol kesehatan
2. PBM sebagaimana dimaksud pada poin 1 tersebut di atas meliputi perkuliahan, Ujian Tengah dan Akhir Semester, bimbingan, skripsiltesis/disertasi, Kandidat Sarjana Mengabdi (KSM), ujian tugas akhir, praktikum, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, dan atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya.
3. Fakultas dan Pascasarjana mensosialisasikan kepada mahasiswa dan dosen di lingkungan masing-masing.
4. Satuan Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-l9 Universitas dan Fakultas melakukan pengawasan, pemenuhan, dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran secara luring.
5. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan perkuliahan secara luring, kapasitas nrang, dan mekanisme perkuliahan diatur tersendiri oleh BAAK dalam rangka membatasi dosen dan mahasiswa berkegiatan di area kampus.
6. Jika sewaktu-waktu ada perubahan kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, akan dilakukan penyesuaian pada ketentuan ini dengan ketentuan baru yang akan diatur kemudian. (Red/Nbl)
0 Comments